THE AMAZING OMNIBUS LAW

Berawal dari pertanyaan sejauh mana regulasi atau suatu produk hukum dapat menyusahkan rakyat adalah hal yang dapat terjadi seiring dengan perubahan politik dan pesengkongkolan kepentingan diantara para elit politik yang lebih pro kepada pengusaha. Dan juga sulit untuk menghindar dari pengaruh kepentingan politik tersebut diantara kebijakan kebijakan yang akhirnya di ambil termasuk nanti di tangan para anggota DPR yang rawan di lobby.

Tarik ulur kepentingan dan akhirnya mengemuka dan memberikan dampak yang signifikan terhadap segala aspek kehidupan rakyat kecil. Termasuk melukai dan menghina martabat kaum buruh.
Ilustration of Omnibus Law
Ilustration of Omnibus Law 
Selama ini terkadang bahkan lebih seringnya begitulah hukum di buat untuk membuat cedera yang di bawah dan hanya mengenyangkan yang diatas.

Misalnya perjanjian atau kesepakatan investor dengan pemerintah juga dapat melukai kepentingan rakyat kecil yang sedang terbirit birit untuk mengejar kesejahteraan hidup mereka. Adakalanya hal hal di atas menjadi pilihan sulit bagi segala pihak..Sulit bagi pengambil keputusan dan pemangku kepentingan, namun akibatnya jauh lebih sulit lagi bagi  kalangan lapisan bawah

Tidak mengerti, mengapa mereka semua mau memikul dosa sebesar itu demi memihak kepentingan segelintir orang dan menghianati jutaan rakyat yang telah menghidupi mereka? Apakah karena uang?

SO, WHAT THE AMAZING OMNIBUS LAW

Omnibus Law memang tidak selamanya bias, paling tidak itu kedengarannya. Di gagas untuk menggantikan Undang Undang lama dengan alasan: Selama ini segala sesuatu di atur oleh banyak aturan, namun dengan Omnibus Law semua hal akan hanya di atur oleh satu satunya Undang Undang, alias disederhanakan. Kita setuju, bahwa itu adalah undang undang sapu jagat

Keren banget kedengarnnya bukan? Semuanya jadi sederhana dan jadi cepat, begitulah idealnya.

Undang undang ini akan menyederhanakan perizinan berusaha, menyederhanakan syarat berinvestasi, menyederhanakan ketenaga-kerjaan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, menyederhanakan administrasi pemerintahan, menganti sanksi pidana kepada pengusaha menjadi sanksi perdata, kemudahan pengadaan lahan dan kemudahan projek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Undang undang ini adalah segala hal tentang: Kemudahan investasi di Indonesia. Titik.

Dan benar, kemudian banyak kalangan yang menyokong gagasan yang sudah masuk ke DPR ini pada tgl 12 Februari yang lalu, mereka adalah orang orang kuat kalangan pemerintahan dan setali tiga uang dengan para pengusaha yang juga amat kuat dan berpengaruh.

Omnibus adalah segala hal Tentang RUU Cipta Lapangan Kerja (singkatannya kebetulan adalah CILAKA yang terlihat benar benar akan membuat celaka tenaga kerja alias kaum buruh) RUU perpajakan dan RUU UMKM.

Kata pemerintah dan kata para pengusaha kita butuh sekali Undang Undang ini demi menciptakan lapangan kerja, demi mendatangkan lebih banyak investor. Demi memenangkan lebih banyak persaingan. Kata siapa? Ya kata mereka yang membuat Undang Undang ini.

Apakah buruh di libatkan? Tidak! Mengapa? Buruh terlihat hanya seperti mesin pekerja, buruh bukan pemilik uang dan modal usaha. Kita tidak menuduh, kita hanya sedang mencoba memprediksi. Semoga saja tulisan  ini tidak akan hilang dan jika hilang semoga akan digantikan oleh tulisan tulisan lain. Kita hanya ingin menandai sejarah.

Jadi walaupun ada yang mendukung namun tidak sedikit yang menolak, terutama kalangan kaum buruh, karena banyak hak buruh tercabut hingga ke akar akarnya, misalnya: Di mudahkan bagi pengusaha untuk mem PHK karyawan, di hapuskan cuti cuti penting seperti cuti haid dan cuti melahirkan (terdengar tidak berperi kemanusiaan, namun nyata), jumlah pesangon di turunkan, di perluas sistem kontrak untuk pekerja, hilangnya kemampuan berserikat bagi pekerja karena mereka akan di tuntut untuk bekerja terus menerus.

Dan perubahan akan mebuat pekerja menerima upah jam jaman. Bagi pengusaha ini sangat menguntungkan mereka tidak perlu menanggung apa apa lagi dari ke kuatiran para pekerja.

Rentan sekali bagi pekerja bukan? Benar benar aturan yang ironis, antagonis dan bikin kita terpingkal pingkal karena tertawa sedih!

MARI UCAPKAN SALAM SUKSES UNTUK PARA PENGUSAHA!

Coba perhatikan dari awal, siapa yang bikin aturan ini? PEMERINTAH + PENGUSAHA gak mungkin kaum buruh yang papa dan hina yang tenaganya akan di korbankan sebagai mesin produksi, yang upahnya nanti juga akan di potong pajak untuk membeayai penyelenggraan rezim pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain. Yang mereka lupakan tanpa kaum buruh pun para pengusaha tidak bisa menggerakan mesin produksi mereka.

Dengan OMNIBUS pengusaha pasti akan banyak sekali mengurangi biaya produksi, dengan OMNIBUS pengusaha pasti dengan mudah berkelit dari banyak aturan ketenaga kerjaan seperti yang selama ini telah di tetapkan, bayangkan pekerja sama sekali tidak bisa lagi memperkarakan atau mengadukan pengusaha dengan delik Pidana karena Undang undangnya telah berubah menjadi PERDATA. Paling berat para pengusaha hanya akan menerima sanksi ADMINISTRATIF.

GOOD BYE TO THE "OLD AND UGLY " ENVIRONTMENTAL LAW

Dengan akomodasi OMNIBUS LAW banyak isu lingkungan dan fasal fasal dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Sosial dan Budaya dapat di abaikan.

Salah satu usulan dalam draft Undang Undang OMNIBUS LAW adalah mekanisme Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tadinya tertera pada fasal 29 UU No.32 tahun 2009 cukup di ganti menjadi 'mekanisme assesment' dan itupun dilakukan oleh pihak ketiga yang di tunjuk oleh pengusaha. Jelas sekali sangat rentan main belakang (backdoor) pengusaha bisa menyewa pihak ketiga untuk membuat laporan bahwa usaha mereka tidak membahayakan Lingkungan Hidup.

Lingkungan tidak lagi sepenting sebelumnya. Hanya buang buang duit saja.

Contoh yang paling vulgar adalah OMNIBUS LAW dengan terang terangan mengakomodasi dan memihak kepada pelaku usaha tambang mineral dan batu bara yang dapat berdampak sangat buruk terhadap lingkungan dan memang telah terbukti paling banyak menumbang kerusakan Lingkungan Hidup.

Dunia akan terluka karena terus menerus di rusak, dunia sudah penuh koreng dan nanah.

Hal ini membuat OMNIBUS seperti Undang Undang yang sangat jahat di mata para penentangnya. Namun tentu saja sangat mulia di mata para pendukungnya.

KAUM BURUH BERDOALAH..

Kini hanya bisa menunggu sambil turun ke jalan untuk protes, dan hanya bisa menghitung hari. Sejak masuk ke penggodokan DPR 12 Februari yang lalu, kaum buruh hanya berharap: Semoga para DPR itu benar benar wakil rakyat yang benar benar akan mewakili rakyat kecil, tanpa rakyat mereka tidak ada alias tidak di perlukan.

Tapi...jika nanti mereka ternyata termakan lobi lobi manis dan memihak kepada para penguasa yang berkipas uang yang sedkitpun tidak mau melihat kepada kita, berdoalah kepada Tuhan Yang Maha Esa karena tidak ada lagi yang memihak kita selain hanya Tuhanlah harapan kita....

Mereka beralasan OMNIBUS LAW untuk mendatangkan investasi. WELL, semua baik baik saja. OMNIBUS LAW adalah sinyal kuat kepada investor bahwa kita sangat membutuhkan mereka, bukan sebaliknya merekalah yang sedang membutuhkan kita demi melipat gandakan uang mereka.

Tidak ada yang aneh, bahwa semuanya baik baik saja. Keadilan adalah uang, satu mata di atas berhala piramida kekuasaan.

Bagi buruh undang undang yang ada sekarang saja sudah cukup buruk,  dan omnibus akan jauh lebih buruk lagi.
Dosa yang paling keji adalah menhianati rakyat, kejahatan yang paling memalukan adalah pada saat membuat orang miskin menderita dimana seharusnya engkau dapat menaikan taraf hidup mereka. Dosa dosa dan kejahatan yang akan tercatat dalam sejarah yang kelam - The Unknown Princess

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai dengan topik kita ya...

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak