Beberapa blog dengan domain dan hosting telah terintegrasi dengan sistem pengamanan yang canggih pada saat blogger membelinya, akan tetapi bagi seorang blogger pemula dan orang susah seperti kita mau tidak mau kita harus "mengamankan" harta benda kita sendiri dengan menjaganya. Rumah ada pagar dan pintu sebagai pengaman untuk mencegah orang lain yang tidak bertanggung jawab memasukinya. Blog juga seharusnya demikian.
Bisa saja ada orang tidak senang blog kita dan mereka itu entah mengerti atau tidak, membuka dan mengklik iklan kita sampai ratusan kali setiap hari, lalu dia mengajak saudara saudaranya, lalu teman temannya, hingga diklik berkali kali, jelas Google menganggapnya berbahaya bagi kelangsungan bisnis adsense terkait kepercayaan pelanggannya. Saya pastikan jika hal ini terjadi blog kita akan ditangguhkan. Menyedihkan, apa salah kita? Tidak ada yang salah dan jangan berputus asa. Kita harus mengatasi hal ini.
Ini bisa berat secara psikologis, akan tetapi selalu ada cara untuk mengatasi hal seperti ini walaupun kita tidak tahu persis siapa saja pelakunya. Gak mungkin kan melarang orang orang yang sedang benci? Salah salah hanya mendapat cibiran dari belakang kita.
Caranya adalah dengan memasang sebuah script, cara kerja script ini membaca IP perangkat yang mengklik iklan di blog walau dimanapun mereka berada di ujung di dunia yang fana ini, pada saat mereka melanjutkan mengklik iklan untuk ketiga kalinya, iklan menghilang! Hanya di perangkat laptop, tablet atau hape mereka saja. Kita malah jadi untung dikunjungi oleh pengunjung setia yang kurang kerjaan dan bolak balik memeriksa kalau kalau ada iklan yang bisa di klik di blog kita dengan tujuan buat mampusin kita.
Lalu tekan SAVE.
Apapun profesi kita, jadilah orang yang rendah hati, dan selalu berhati hati. Mudah menjadi pintar dan terkenal, namun tidaklah mudah menjadi seorang yang bijak dan rendah hati. Lebih baik mendapatkan penghasilan sedikit daripada penghasilan banyak namun tidak halal dan berumur singkat.
Dan sebuah blog tidak hanya semata mata ssebuah blog, dia adalah properti yang harus di pikirkan juga kemanannya jika memungkinkan ya untuk jangka panjang.....Semoga bermanfaat.
JANGAN LAKUKAN 5 HAL INI ATAU BLOG ANDA 'KIAMAT'
Ini hanya sekedar nasehat terutama untuk para blogger pemula. Tujuannya agar kita ngeblog dengan benar dan fair.
Pertama cerita sedikit, dari hobi utak atik templat blog kami memang banyak belajar dari kesalahan, dari catatan diary di Macbookku (Anissa) ada sederet kesalahan yang jumlahnya 24 item, akan tetapi belajar dari kesalahan itu harganya mahal banget ya karena kami telah mengorbankan beberapa blog custom domain google itu sendiri dan salah satunya satunya lagi custom domain Godaddy dengan perpanjangan otomatis, terpaksa repot revisi pembatalan perpanjangan otomatisnya. Kalau gak bengkak dong tagihan di kartu kredit Ivlay Fus he he he..untung masih ada blog yang satu ini: ©AdelinaSasa™ sehingga kami masih bisa menulis seperti biasanya.
Ini ada lima hal yang seharusnya tabu dilakukan:
1.KLIK SENDIRI IKLAN
Kalau anda lakukan ini, sengaja maupun tidak sengaja Google akan bereaksi pada klik yang ke-3 dan mengirimkan peringatan gak usah di bahas suspendnya yang menstop blog kita daripada menyangkan iklan, salah satu isinya menusuk banget: "Perlu anda fahami program adsense tidak di prioritaskan untuk memberikan anda penghasilan tanpa memenuhi target dari provider iklan yang memberikan kepada kami pekerjaan ini..."
Klik dengan sengaja tentu saja bukan tindakan terpuji kalau tidak dapat dikatakan curang dan bodoh, akan tetapi penempatan iklan yang tidak memenuhi syarat ketentuan seperti yang di cantumkan oleh Google, bisa mengakibatkan insiden 'klik' iklan sendiri berkali kali tanpa sengaja. Dan walau tidak sengaja sistem adsense membacanya sebagai "prilaku tidak biasa". Prilaku tidak biasa adalah sangat jelas termasuk tindakan melanggar "term of condition"
Perlu di ingat Google memiliki mesin mesin dan robot robot pintar dengan algoritma rumit. Setiap aktivitas kita di catat dan di analisa dengan seksama oleh sistem yang terintegrasi dengan platform tertentu, Blogger misalnya.
Jadi hindari klik iklan baik sengaja maupun tidak sengaja karena pada peringatan pertama akun blog anda akan terkena suspend selama 30 hari. Kami tidak mengatakan melulu 'sengaja' baik sengaja maupun tidak sengaja Google akan menganggapnya pelanggaran karena Google telah menunjukan kepada kita term of condition yang jelas baik cara pemasangan iklan tataletak iklan yang aman dan saran meningkatkan penghasilan dari penayangan iklan yang logis. Jika terjadi klik baik sengaja maupun tidak sengaja maka tidak ada cara lain untuk menyelamatkan akun kita selain "bersabar dan menunggu pengampunan"
Apa saja klik yang dianggap pelanggaran dan kita dianggap (atau di tuduh) terlibat kilik iklan sendiri?
- Klik sendiri jelas itu terbaca oleh jaringan sebagai dilakukan oleh diri kita sendiri, jujur saja jika dilakukan itu artinya kita curang, gak ada yang berani melakukan ini kalau ingin blognya tetap bertahan hidup dan memiliki penghasilan.
- Suruh teman baik sukarela maupun "dibayar" akan terbaca oleh jaringan ketika teman teman itu ada yang klik iklan melulu, dalam peringatannya Google mencantumkan sebagai 'prilaku tidak biasa' iklan di klik oleh beberapa perangkat, tidak masuk akal dan sesuai jika dibandingkan dengan perimbangan statistik, jumlah pengunjung , jumlah view, malah prosentasinya banyakan klik. Bahaya.
- Menggunakan software, autoklik. Terbacanya persis item kedua diatas sebagai 'perilaku tidak biasa' malah ini pasti lebih parah dampaknya terhadap akun blogger kita. Yakni dengan tuduhan membahayakan sistem keamanan, malicious, virus dan sebagainya.
- Mengiklankan iklan misalnya main di FB, twitter melalui pengiklanan berbayar bisa saja menjadi bumerang. Kita bisa mengiklan blog kita melalui Adwords mungkin targetnya adalah konten untuk maikan trafik asli manusia. Akan tetapi pada perkembangannya apabila tujuan kita terbaca mestinya akan menjadi "unsual behavior" juga. Didalam peringatannya Google ada menulis begini: (Baca huruf yang ditebalin dan dimiringin)
"We found instances of one or more users clicking repeatedly on your AdSense ads which is prohibited by the
AdSense Program Policies. Clicks on Google ads must result from genuine user interest. Publishers may not ask others to refresh or click their ads.
This includes asking for users to support your site, offering rewards to users for viewing ads or performing searches and promising to raise money for third parties for such behavior. Additionally, clicking your own ads, automated clicking tools or traffic sources, robots, or other deceptive software are also prohibited."
(Artinya, maaf diterjamahkan secara bebas: "Kami menemukan kejadian lebih dari satu pengguna mengklik iklan adsense yang dilarang oleh Kebijakan Program Adsense. Klik untuk iklan Google harus berasal dari keinginan asli pengguna. Publisher tidak dibenarkan meninta tolong merefresh atau mengklik iklan mereka sendiri. Ini termasuk meminta pengguna lain mendukung site anda, dengan menawarkan imbalan kepada pengguna yang melihat iklan atau melakukan pencarian dan menawarkan uang kepada pihak ketiga agar melakukan prilaku ini')
'promosing or raise money' bisa diartikan sebagai "multiple meanings" banyak artinya termasuk mempromososikan iklan anda dengan imbalan bayaran dari pihak ketiga, misalnya melalui Facebook Ads.
Selama ini baik Google, Facebook Ads dan medsos lain belum mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai hal mengiklankan baik website ataupun blog ke platform masing masing. Tujuan Facebook Ads sejatinya adalah untuk membantu usaha kecil, busines online dan promo produk, jelasnya mengiklankan Google adsense ya tidak termasuk didalamnya. Satu hal ini memang belum menjadi begitu jelas, tapi kalau sudah dapat teguran keras susah berkelitnya.
Pada perkembangannya Google sekarang menyarankan kita untuk memasang Google Publisher Add on di halaman browser kita untuk mengontrol adsense ini. Tentunya ini bagus dan kita dapat bekerja dengan aman dan dapat mengurangi kesalahan yagn berpotensi menjadi pelanggaran bagi publisher adsense.
 |
Google publisher Toolbar |
2. UTAK ATIK CUSTOM DOMAIN
Sebelum memiliki pengatahuan yang memadai jangan lakukan hal ini, misalnya bermaksud merobah nama maupun domain TLD, bisa domain custom jadi "hilang" dan berakibat blog juga tidak dapat lagi tampil di halaman web. TLD adalah singkatan dari TOP LEVEL DOMAIN dan tentu saja berbeli dengan batasan waktu ciri ciri blog TLD adalah apabila blog tersebut hanya berakhiran .com, .net, .edu dst sebaliknya apabila masih memakai akhiran alamat: blogspot.com, atau blogspot.co.id maka blog tersebut masih dinamakan sub-domain.
Untuk mengatasi hal ini terbilang cukup ribet kita harus setting ke Akun provider domain dan setting di pengaturan Blogger, belum lagi harus verifikasi. Celakanya walaupun cara setting custom domain relatif sama pada setiap provider, namun provider itu lho berbeda beda, kami misalnya menggunakan dua penyedia custom domain ini: Google dan GoDaddy karena keduanya sangat terpercaya kredibilitasnya dan servis-nya terbukti 24 jam full.
Apa kerugiannya kalau kita utak atik custom domain kita dan salah?
- Blog jadi menghilang dari web, kalau blog dibuka terdapat pesan error atau mercusuar situs uzone yang muncul.
- Kalau blog TLD kan ada penghasilannya, akibat dari gak bisa tampil di web berimbas langsung terhadap traffik blog dan penayangan iklan: Penghasilan menurun tajam. proses verifikasi dua arah (blogger platform - provider custom domain) akan memakan waktu lama.
- Jika tidak berhasil risiko kehilangan blog dan juga UANG sewa domain.
Tentu saja mudah mengembalikannya dengan mengikuti petunjuk yang telah ada namun jika prosesnya salah maka kita harus melakukannya berkali kali sampai berhasil. Waktu adalah traffik dan juga: UANG. Jika masuk ke dasbor blogger perhatikan seeting>basic>Publikasi jika blog kita sudah TLD akan terdapat opsi "edit" Kalau tidak perlu sekali jangan coba coba mengutak utak itu terutama apalabila blog anda sudah TLD.
3. KONTEN BERISI ISU SARA (PARAH)
Urusan ini sangat sensitif karena pada akhirnya bukan hanya berurusan sama google sebagai pemilik platform bloggger, tetapi juga pihak berwenang, pada saat konten, artikel atau postingan kita misalnya menghina suatu agama, menghina dan melecehkan kepala negara pas dibaca dan dibagi bagikan ke halaman medsos dengan berbagai tanggapan provokasi dari netizen dijamin anda gak akan selamat. Kalau cari sensasi model beginian risikonya bisa diluar perhitungan anda: Bisa berurusan dengan hukum, masuk penjara dan nama baik kita juga bisa jadi tercemar. Lalu blognya di banned sampai dunia kiamat.
Anda berfikir mau berkelit? Gak bisa. Mereka baik google maupun pihak berwenang suatu negara misalnya Indonesia sudah memiliki lembaga seperti KOMINFO yang telah memiliki perangkat canggih dan staff cyber berpengalaman yang memiliki pengatahuan internet dan jaringan yang tidak bisa diremehkan lagi. Jangan coba coba bro. Blog Kalian pasti akan menderita.
Biasanya pihak pemerintah akan memaksa provider platform web seperti Yahoo, Google, Facebook, Bing dst untuk membuka akses terhadap pelaku pembuat dan penyebar konten dengan tuduhan berat hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda uang satu milyar bro. Gawat bukan. Dibawah ini kutipan UUD CYBERCRIME milik negara kita:
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
(Sourch: CYBERCRIME LAW OF INDONESIA)
-------------------------------------------------------------------
Setelah membaca UUD CYBERCRIME diatas masih berani coba coba buat blog yang melawan hukum negara? Gak deh. Mending biasa biasa saja yang penting aman tidak melanggar hukum dan sesuai dengan aturan negara. Kita sepakat dalam hal ini.
4. MENJIPLAK DAN MENCURI KONTEN BLOG ORANG LAIN TANPA IJIN
Pelanggaran ini bisa berakibat serius, bro. Percayalah Google telah menerapkan A.I. pada sistem mereka yang terintegrasi dan dengan mudah mengetahui apakah sebuah konten menjiplak atau tidak. Artikel atau konten menjiplak tidak sama dengan yang "mirip" beberapa prosedur dan matode telah diterapkan oleh beberapa provider platform untuk mengetahui sejauh mana seorang blogger menjiplak atau meniru isi konten pihak lain. Yang lebih parah adalah "copy-paste" pada zaman dulu google menerapkan sistem pinter yang bernama Google Panda untuk mendeteksi ini.
Tentu saja beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan atau meringankan, misalnya UUD cybercrime diatas kami jiplak dari sebuah situs, tapi si pembuat situs kan juga mengkopinya dari situs pemerintah, itu hanya lampiran dan sebagai referensi tulisan yang sudah jelas darimana sumbernya. Kebanyakan situs mengijinkan kita menjiplak, mengkopi, menyebarkan dan menulis ulang konten mereka asalkan menyertakan sumbernya.
Sementara itu di pihak lain pemilik asli konten yang di jiplak juga sering memasang "anti jiplak" di situs mereka tanpa sepengatahuan kita. Jika mereka komplain dan menuntut kita itu benar benar akan menjadi sebuah mimpi buruk baik bagi kelangsungan hidup blog maupun nasib sipemilik blog yang akan segera tersandung kasus hukum. Tuntutan terkait hak cipta...ya itu tadi, hukumannya bisa sampai enam tahun kurungan penjara dan bayar denda 1 milyar. Gak cukup penghasilan dari adsense brooo...
5. MEMBUAT DAN MENYEBARKAN KONTEN HOAX
Yang namanya berita hoax pasti tidak jelas sumbernya, penuh rekayasa. Penyebaran berita hoax oleh TS (Threat Starternya) pasti memiliki tujuan tertentu. Ada yang politis, propoganda, hingga provokasi.
 |
Photo oleh Ivlay Fus |
Namun bagi seorang blogger bisa saja tujuannya agar blognya naik traffiknya dan dikunjungi oleh banyak pengunjung. Jangan dilakukan bro silahkan baca sanksi yang bisa anda dapatkan:
UUD no. 11. tahun 2008 ITE:
Pasal 28 ayat 2 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Sanksinya sama: masuk penjara sampai 6 tahun dan atau membayar denda hingga 1 milyar rupiah.
Konten Hoax itu biasanya menarik karena isinya yang luarbiasa dan berbeda atau "lain dari yang lain" sehingga mudah menarik perhatian dan menjadi viral. Hal inilah yang mungkin menjadi daya tarik seorang penulis atau pembuat konten untuk menerapkannya. Namun ada juga konten hoax yang dibuat secara terorganisir dengan tujuan politis, propaganda dan memprovokasi massa. Misalnya seorang lawan politik membayar seorang ahli agar membuat sebuah website yang tampak profesional berisikan berita berita bohong menyerang pribadi orang dari pemerintahan dengan tujuan untuk menjatuhkannya.
Karena ditulis secara sistematis, lama lama beritanya dipercaya dan dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat. Celakanya banyak juga blogger yang terpengaruh menjadikan sumber berita hoax sebagai rujukan tulisan, konten maupun artikel mereka. Walahu alam.
Untuk mencegah jangan sampai blog anda di retas dan di bom klik oleh orang orang tidak bertanggung jawab silahkan baca :
AWAS! MANKAN BLOG ANDA DENGAN EMPAT CARA INI